Nikita Mirzani Tak Puas Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Hubungan Anak di Bawah Umur: Tidak Bisa...

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis penjara untuk Vadel Badjideh (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimwardi173)
Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis penjara untuk Vadel Badjideh (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimwardi173)

GORAJUARA - Pada tanggal 1 Oktober 2025, dancer Vadel Badjideh dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus hubungan anak di bawah umur.

Terkait kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel.

Tidak hanya hukuman penjara, Vadel juga dijatuhi denda miliaran rupiah yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI Malam, Warganet Kaitkan Rating, Kuda Hitam, Vernie hingga Maudy... 

Kini, setelah Vadel divonis sembilan tahun penjara, Nikita menyampaikan rasa ketidakpuasan akan hal tersebut.

Rasa ketidakpuasan itu disampaikan Nikita saat dirinya hadir dalam persidangan terkait kasusnya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya," ujar Nikita dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI Malam Ini, Bianca Pancing Biru Cemburu, Bikin Panik Amira Dilarikan Mobil Ugal-ugalan... 

Di samping itu, Nikita juga menyampaikan kekesalan terhadap ucapan Vadel terkait kesalahannya.

"Apa yang dibicarakan si Kang Semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati ya karena saya pikir dia sudah tidak mau melakukan kesalahan lagi gitu," ungkap mantan istri Sajad Ukra tersebut.

"Malah dia di Cipinang itu dia omongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya," sambungnya.

Sebelum akhirnya dipenjara, Vadel sempat menjalin hubungan dengan putri Nikita yang bernama LM.

Namun, Nikita Mirzani tidak merestui hubungan tersebut lantaran menilai Vadel membawa pengaruh buruk untuk anaknya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini