GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Oktober 2025.
Adapun Nikita dituntut hukuman yang sedemikian berat setelah dirinya dilaporkan oleh Reza Gladys ke pihak berwajib.
Dalam hal ini, Reza melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Diwarnai Kartu Merah, Real Madrid Sukses Taklukkan Barcelona 2-1 pada Pekan 10 La Liga 2025-2026
Setelah dituntut sebelas (11) tahun penjara oleh JPU, Nikita menyampaikan protes melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Dalam unggahannya, Nikita menilai bila tuntutan sebelas tahun penjara terhadap dirinya adalah hal kejam.
"Penuntut umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara, sebuah angka yang begitu kejam,
"Melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah," tulis Nikita dalam unggahannya pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Selanjutnya, Nikita mempertanyakan soal tuntutan sebelas tahun yang diajukan oleh JPU di PN Jaksel.
"Sungguh, apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu?
"Apakah keadilan bisa diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti yang terkuak di persidangan?" ungkap ibu tiga anak tersebut.
"Maka timbul pertanyaan yang menyayat nurani 'apakah tuntutan yang diajukan Penuntut Umum ini masih berjiwa keadilan?'," tulis Nikita.