Link Nonton Series Jalinan Terlarang Episode 4: Konflik Rumah Tangga Syafa dan Rangga Makin Rumit

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Link Nonton Series Jalinan Terlarang Episode 4 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @jalinanterlarang.official)
Link Nonton Series Jalinan Terlarang Episode 4 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @jalinanterlarang.official)

GORAJUARA - Jalinan Terlarang merupakan series televisi Indonesia terbaru yang pertama kali tayang pada 2 Oktober 2025.

Series Jalinan Terlarang ini disutradarai oleh John De Rantau dan Angling Sagaran, dengan produksi oleh Screenplay Films.

Mengusung genre drama romantis, Jalinan Terlarang menceritakan perjalanan rumah tangga sepasang suami istri yang menghadapi berbagai cobaan, godaan, pengkhianatan, serta rahasia yang belum terungkap.

Baca Juga: Link Live Streaming PSBS Biak vs Persib Bandung 17 Oktober 2025: Pekan 9 Liga Super 2025/2026, Saksikan Pertandingannya!

Cerita berfokus pada Syafa (diperankan Marshanda) yang mengambil keputusan nekat dengan mengadopsi bayi pacar adiknya.

Namun, kehadiran bayi dan perempuan tersebut justru menimbulkan konflik besar, bahkan memicu indikasi hubungan terlarang.

Series Jalinan Terlarang juga dibintangi oleh Dimas Anggara, Maria Theodore, Kiesha Alvaro, dan sejumlah aktor lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Kejar Kemenangan di Super League

Pekan ini, series Jalinan Terlarang memasuki episode 4.

Di episode ini, Syafa berusaha menjaga keharmonisan rumah tangganya dengan menjelaskan niat baiknya kepada Rangga, tetapi langkah tersebut justru menimbulkan konflik batin bagi keduanya.

Berikut adalah link nonton series Jalinan Terlarang episode 4:

Baca Juga: Trailer Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Episode 17 Oktober 2025: Tania Selidiki Asal Usul Nisa, Devan Tersulut Emosi ke Miko

Link Nonton Episode 4 Series Jalinan Terlarang

Series Jalinan Terlarang episode 4 dapat disaksikan secara eksklusif melalui layanan streaming Vidio.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini