Sinopsis Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap Episode 4: Skandal Andreas Terbongkar, Kinara Cerdik, Aluna Umumkan Kehamilan

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Sinopsis Episode 4 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap (Foto: Gorajuara.com / Instagram @ bdiytd_series)
Sinopsis Episode 4 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap (Foto: Gorajuara.com / Instagram @ bdiytd_series)

GORAJUARA - Penonton kini dapat menyaksikan series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap episode 4A dan 4B secara gratis pada Jumat dan Sabtu, 10 dan 11 Oktober 2025.

Berikut adalah sinopsis episode 4 series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap:

Sinopsis Episode 4 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap

Baca Juga: Profil Singkat Amanda Manopo: Artis Ikatan Cinta yang Resmi Melepas Masa Lajang dengan Kenny Austin

Pada episode sebelumnya, konflik semakin memanas ketika Andreas, yang mencoba memulai kembali hidupnya setelah berpisah dengan Kinara, justru kembali tertarik padanya.

Kinara terlihat mampu mengendalikan situasi dengan cerdik.

Setelah berhasil membocorkan skandal Andreas di perusahaan Mustika, langkah tersebut sekaligus menjegal posisinya di perusahaan itu.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Episode 175 Jumat, 10 Oktober 2025: Miko Murka pada Devan dan Alya

Akibat tindakan Kinara, Andreas dipecat karena terseret kasus korupsi, yang membuatnya terjerumus ke dalam depresi mendalam.

Setelah berhasil menyingkirkan Andreas dari Mustika, Kinara melanjutkan misinya yang lain.

Strategi yang ia jalankan kali ini tampak rapi, namun tetap menyimpan tujuan tersembunyi.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Hari Ini: Cakra Mulai Bergerak, Michelle Ketahuan Simpan Foto Bersama Cakra, Jenny Jadi Curiga

Kinara mendekati Andreas yang tengah rapuh, memanfaatkan kesempatan saat ia mabuk berat di sebuah klub malam.

Kinara lalu menggoda Andreas hingga terbuai, namun hal ini bukan tanpa maksud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini