Link Nonton Episode 3 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap: Kisah Kinara Singkirkan Andreas

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Link Nonton Episode 3 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap (Foto: Gorajuara.com / Instagram @bdiytd_series)
Link Nonton Episode 3 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap (Foto: Gorajuara.com / Instagram @bdiytd_series)

GORAJUARA - Drama Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap direncanakan memiliki 8 episode yang terbagi dalam dua bagian, A dan B, dengan durasi kurang lebih 40 menit per episode.

Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap ini tayang setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00 WIB, mulai 19 September hingga 8 November 2025.

Dalam drama Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap ini, Yasmin Napper berperan sebagai Kinara Pratama dan beradu akting dengan Giorgino Abraham yang memerankan Andreas Wiryaatmaja, suami Kinara.

Baca Juga: SELAMAT! Selebgram Zhadela Putri Umumkan Hamil Anak Pertama dari Andy Febyan Jaya, Tulis Doa Ini untuk Calon Buah Hati

Tak hanya itu, hadir pula Arya Saloka sebagai Dirga, seorang dokter anak.

Episode 3 Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap akan terbagi menjadi dua bagian, yakni 3A dan 3B, yang dijadwalkan tayang pada Jumat, 3 Oktober 2025, serta Sabtu, 4 Oktober 2025.

Berikut link untuk nonton episode 3 series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap:

Baca Juga: Sinopsis Episode 2 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap: Kinara Mulai Jalankan Rencana Hancurkan Andreas, Aluna, dan Sandra

Link Nonton Episode 3 Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap

Nonton Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap episode 3A dan 3B dapat diakses melalui layanan streaming WeTV pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Manchester United vs Sunderland Liga Inggris 2025/2026: Ujian Berat Setan Merah Bangkit di Old Trafford

Itulah link untuk nonton episode 3 series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini