GORAJUARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap musisi senior Fariz RM.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 11 September 2025, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bila Fariz terbukti menyalahgunakan narkotika.
Oleh karena itu, Fariz divonis hukuman 10 bulan penjara plus denda sebesar Rp800 juta.
Baca Juga: Asisten Ungkap Kondisi Raffi Ahmad saat Mama Amy Dirawat di Rumah Sakit: Baru Kali Ini Kayaknya...
Sebelum akhirnya divonis penjara sepuluh bulan plus denda, Fariz diketahui sudah beberapa kali tersandung kasus narkoba.
Termasuk sekarang, penyanyi lagu 'Barcelona' tersebut total empat kali berurusan dengan narkoba.
Adapun kasus pertama pada tanggal 28 Oktober 2008, di mana Fariz kala itu ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Seolah tak jera, pada tahun 2015, Fariz kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas kejadian itu, paman Sherina Munaf tersebut dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara.
Belum cukup sampai di situ, pada 24 Agustus 2018, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba.
Namun, pengadilan saat itu memutuskan Fariz untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
Kini, pada kasus keempat, Fariz RM kembali menerima vonis penjara seperti kasus pertama dan kedua.