GORAJUARA - Anggota Komisi III DPR, Abdullah, baru-baru ini meminta agar pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi ke pihak berwajib.
Abdullah menganggap bila TNI tak memiliki legal standing bila ingin melaporkan Ferry karena mereka adalah sebuah institusi.
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," kata Abdullah kepada wartawan pada Kamis, 11 September 2025.
"Dalam putusan tersebut, frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan," tambahnya.
Baca Juga: Kesedihan Kakak Angkat Raffi Ahmad saat Mama Amy Harus Dirawat di Rumah Sakit: Hati Ini Terasa...
Selanjutnya, Abdullah menyampaikan bila warga negara memiliki hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.
"Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," ucap Abdullah.
"Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa," tambah politikus dari PKB tersebut.
Baca Juga: Mama Amy Masih Sakit, Raffi Ahmad Dapat Pesan Berikut Ini dari sang Mertua: Tolong Jaga...
Adapun rencana pelaporan TNI terhadap Ferry ini muncul ketika 4 jenderal TNI berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025 lalu.
Dalam hal ini, mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait pernyataan maupun tindakan yang sudah dilakukan Ferry selama demo di bulan Agustus 2025.
Dalam hal ini, pihak TNI menyatakan bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry.
Meskipun demikian, pihak TNI tak merinci soal tindakan pidana yang diduga telah dilakukan oleh Ferry Irwandi.***