"Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan," tutur Syamsul.
Syamsul kemudian menyoroti tentang pernyataan dari kuasa hukum pihak Dhani yang menyebut Lita telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap SA.
"Ini bukan kejahatan luar biasa dan disampaikan di situ ada UU ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasal berapa," ucap Syamsul.***