Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Kasus Mafia Tanah oleh Mantan ART, Ini Sebabnya

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 07:54 WIB
Nirina Zubir update soal kasus mafia tanah yang merugikan dirinya (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @nirinazubir_)
Nirina Zubir update soal kasus mafia tanah yang merugikan dirinya (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @nirinazubir_)

GORAJUARA - Meskipun telah mendapatkan kembali enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya, aktris Nirina Zubir mengaku belum bisa sepenuhnya lepas dari jerat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak 2021.

Alasannya, para pelaku yang sudah divonis masih mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Urusannya bukan dokumen, tapi lebih ke pengadilan (persidangan)," ujar Nirina saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 3 Jumat 2025.

Baca Juga: Dulu Asisten Dalang, Sule Akhirnya Jadi Pemain OVJ hingga Raih Kesuksesan Besar Lewat Momen Ini

Kasus ini, menurut Nirina, sangat menyita energi dan waktu, bahkan mengganggu rutinitas kerjanya sebagai publik figur.

Ia menyebut, frekuensi persidangan yang cukup padat membuatnya harus membagi fokus antara pekerjaan dan proses hukum.

"Dalam seminggu ada tiga kali sidang. Jadi ya cukup melelahkan," ujar bintang film '30 Hari Mencari Cinta' tersebut.

Baca Juga: Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam, Alya Makin Lemah dalam Ruangan Terkunci, Warganet Pertanyakan Nasib Alya

Namun, Nirina mengaku bila dirinya masih terus berharap agar proses hukum terkait kasus Mafia tanah segera berakhir.

"Harapan keluarga kami cuma satu, segera diketok palu dan semoga tak ada lagi yang menuntut," harap Nirina.

Sebagai kilas balik, kasus mafia tanah yang menjerat Nirina ini bermula sejak tahun 2015.

Baca Juga: Series Main Hati Episode 2: Angela Terjebak Nikah Kontrak Demi Rp20 Miliar, Ayahnya Curiga, Vadel Mengungkap Anak Misterius Bana

Kala itu, mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibunda Nirina, Riri Khasmita, dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak tanah.

Namun kepercayaan yang diberikan tersebut justru disalahgunakan oleh Nirina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini