Dalam hal ini, Riri bersama suaminya, Edirianto, diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina dengan bantuan sejumlah pihak lain.
Baca Juga: Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam Ini, Keadaan Alya Makin Memburuk, Devan Harus Bertindak Cepat...
Selanjutnya, laporan polisi dibuat oleh pihak Nirina ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Lalu, 4 dari 6 sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 agar tidak bisa dipindahtangankan.
Pada akhirnya, pelaku mafia tanah yang merugikan Nirina divonis 13 tahun penjara pada 2022 serta didenda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.***