Besok Libur Apa? Simak Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama 29–30 Mei 2025 Sesuai SKB 3 Menteri

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 21:00 WIB
Jadwal libur nasional 2024 dan cuti bersama telah ditetapkan (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Towfiqu barbhuiya)
Jadwal libur nasional 2024 dan cuti bersama telah ditetapkan (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Towfiqu barbhuiya)

GORAJUARA - Hari libur selalu menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang karena memberikan kesempatan untuk beristirahat dan menikmati waktu luang.

Tak heran jika masyarakat kerap penasaran mengenai apakah besok termasuk hari libur atau tidak.

Untuk mengetahui jadwal libur sepanjang tahun 2025, masyarakat dapat merujuk pada SKB 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Momen Khidmat dan Haru: Ruben Onsu Dilepas untuk Berhaji Setelah Menjadi Mualaf, Didoakan Inul hingga Jirayut

Dokumen resmi ini mencantumkan daftar hari libur dari Januari hingga Desember 2025 dan menjadi pedoman nasional.

Salah satu periode libur yang sedang berlangsung adalah di akhir Mei 2025.

Lantas, sebenarnya libur apa yang jatuh pada esok hari?

Baca Juga: Trauma Lama Devan Kembali, Pertengkaran Alya-Jenny Jadi Viral, dan Manipulasi Miko Picu Amarah Keluarga dalam Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku

Berdasarkan ketentuan dalam SKB 3 Menteri, diketahui bahwa esok merupakan hari libur dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Perayaan ini dijadwalkan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025, namun dengan ketentuan yang berbeda untuk masing-masing hari.

Tanggal 29 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sedangkan 30 Mei 2025 merupakan hari cuti bersama.

Baca Juga: Pertemuan Tak Terduga, Fakta Tak Terbantahkan: Ketegangan Memuncak dalam Episode 12 Sinetron Tebaran Hati

Dengan demikian, masyarakat Indonesia berkesempatan menikmati libur selama dua hari berturut-turut.

Berikut rincian tanggal liburnya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini