Akta pendirian PT harus disusun dan disahkan oleh notaris yang berlisensi di Indonesia.
Akta ini merupakan dokumen penting yang mencatat segala informasi terkait perusahaan, termasuk tujuan, struktur modal dan pengurus perusahaan.
Selain itu, akta ini harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Akta yang telah disahkan ini nantinya menjadi dasar legalitas pendirian PT sebagai badan hukum yang sah di Indonesia.
3. Struktur pengurus yang tepat
Dalam sebuah PT, struktur pengurus harus mencakup minimal satu komisaris dan satu direktur.
Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat strategis kepada perusahaan, sementara direktur bertanggung jawab untuk menjalankan operasional perusahaan sehari-hari.
Struktur ini penting untuk memastikan ada pemisahan tugas yang jelas antara pengawasan dan operasional perusahaan.
Jika perusahaan didirikan oleh suami-istri yang belum memiliki perjanjian pranikah, maka mereka harus menambahkan satu orang lagi sebagai pemegang saham agar memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
4. Nama PT yang sesuai
Selanjutnya, nama PT juga harus memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Bagi PT lokal atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), nama perusahaan tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata atau istilah asing.
Hal ini bertujuan agar nama perusahaan lebih mencerminkan identitas lokal dan mudah dipahami oleh masyarakat.