Nikita Mirzani Tersandung Kasus Baru: Tak Hanya Pemerasan, Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:55 WIB
Nikita Mirzani memberi klarifikasi usai ditetapkan sebagI tersangka kasus dugaan pemerasan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Comic 8 Revolution)
Nikita Mirzani memberi klarifikasi usai ditetapkan sebagI tersangka kasus dugaan pemerasan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Comic 8 Revolution)

GORAJUARA - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Selain Nikita, seorang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Chacha Frederica Menangis Haru, Pamit dari Warga Kendal Usai Tugas Suami sebagai Bupati Selesai

Ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang dapat berujung pada hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Selain itu, ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa baik Nikita maupun IM dijerat dengan pasal-pasal dalam UU TPPU, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga: Persib Siap Hadapi Madura United di Pekan ke-24 Liga 1, Berikut Jadwal Siaran Langsungnya

Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025, di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya.

Namun, ia mengajukan permohonan penundaan dengan alasan pekerjaan, sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin, 3 Maret 2025.

Kombes Ade Ary menyatakan bahwa surat panggilan kedua akan dikirimkan kepada Nikita dan IM untuk pemeriksaan pekan berikutnya.

Baca Juga: Resmi Menikah! Mikha Angelo dan Gregoria Mariska Tunjung Bagikan Kabar Bahagia

Kasus ini berawal dari perselisihan bisnis skincare antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Reza, pemilik klinik kecantikan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar akibat tindakan Nikita dan pihak-pihak yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini