"Kalau ada (hubungan i****), kalau terbukti ada atau kalau diakui oleh para pihak, sekalipun mau sama mau, itu adalah tindak pidana dan bisa segera dilakukan penahanan," jelas Hotman Paris.***
"Kalau ada (hubungan i****), kalau terbukti ada atau kalau diakui oleh para pihak, sekalipun mau sama mau, itu adalah tindak pidana dan bisa segera dilakukan penahanan," jelas Hotman Paris.***
Editor: Muhammad Fariz Kurniawan
Sumber: Berbagai Sumber