Raffi Ahmad Laporkan Harta ke KPK: Terungkap, Segini Jumlah Kekayaannya!

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 13:18 WIB
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden RI (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @raffinagita1717)
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden RI (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @raffinagita1717)

GORAJUARA - Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina, kerap menjadi perhatian publik, terutama karena kekayaannya yang mencengangkan.

Kedekatannya dengan sejumlah pejabat pemerintah juga kerap memunculkan tuduhan tak berdasar terkait dugaan pencucian uang.

Namun, hingga kini, tuduhan tersebut belum terbukti.

Baca Juga: WADUH! Zeda Salim Mengaku Kecewa Usai Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Ini Penyebabnya: Ada Sesuatu...

Langkah besar Raffi untuk menjawab berbagai spekulasi ini terlihat pada Rabu, 8 Januari 2025, ketika ia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi menyampaikan laporan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang kini tengah diverifikasi KPK untuk memastikan keakuratan dan transparansi asetnya.

Proses Verifikasi Kekayaan oleh KPK

Baca Juga: Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030 

KPK menyatakan verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh kekayaan Raffi telah dilaporkan sesuai aturan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa laporan LHKPN Raffi masih dalam tahap pemeriksaan.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ungkap Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN untuk jajaran kabinet, termasuk utusan khusus presiden, adalah 21 Januari 2025.

Baca Juga: FANTASTIS! PSSI Harus Bayar Kompensasi Segini Usai Pecat Shin Tae Yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Hingga kini, 72% dari total wajib lapor di Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajiban tersebut.

Estimasi Kekayaan Raffi Ahmad

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini