"Terdakwa beralasan hanya membantu temannya, yaitu Direktur Utama Suparta, karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," jelas Eko.
"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT.
"Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun pada PT Timah TBK," lanjut Eko.
Dengan demikian, Eko menyebut bila Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah yang lain.
Selanjutnya, Eko menyebut bila PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambanh ilegal karena memiliki IUP dan IUJP.
"Menimbang berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis, kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata Eko.***