Diringankan, Ternyata Hal Ini yang Bikin Harvey Moeis Cuma Dipenjara 6,5 Tahun Terkait Kasus Korupsi Timah

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 22:00 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat mencoblos pada Februari 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @raphaelmikhael)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat mencoblos pada Februari 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @raphaelmikhael)

GORAJUARA - Nasib Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah akhirnya terjawab pada hari Senin, 23 Desember 2024.

Dalam hal ini, Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis yang diterima oleh Harvey terbilang lebih ringan bila dibandingkan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). 

Sebelumnya, JPU sempat menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Yasmin Baru Sadar Pengorbanan Romeo Setelah Ditusuk dan Alami Koma, di Cinta Yasmin RCTI 

Eko Aryanto selalu Hakim Ketua menilai bila tuntutan penjara kepada Harvey terlalu berat.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa, 

"Sebagaimana kronologis perkara itu yaitu bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi PT Timah TBK selaku pemegang TIUP," kata Eko.

Baca Juga: SEDIH! Pertemuan Romeo dengan Yasmin, Warganet Ingatkan Wejangan Orang Tuanya, di Cinta Yasmin RCTI 

"Penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah, 

"Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin atau PT RBT," lanjut Eko.

Saat bertemu dengan pihak PT Timah TBK, Harvey disebut mewakili PT RBT. 

Baca Juga: Trailer Cinta Yasmin RCTI Malam Ini Perlihatkan Romeo Sedih dan Khawatir Tapi Bahagia, Bisa Lihat Kembali Orang Tercinta 

Namun Eko menjelaskan bila Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus, komisaris, direksi atau pemegang saham di PT RBT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini