Dibintangi Morgan Oey, Pernikahan Arwah Hadirkan Cerita Horor Bernuansa Tionghoa

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 10:00 WIB
Sinopsis Film Pernikahan Arwah (Foto: Gorajuara.com / Instagram @entelekeymediaid)
Sinopsis Film Pernikahan Arwah (Foto: Gorajuara.com / Instagram @entelekeymediaid)

GORJUARA - Entelekey Media dan Relate Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul Pernikahan Arwah (The Butterfly House), yang disutradarai oleh Paul Agusta.

Film ini mengusung cerita unik yang berlatar budaya Tionghoa dan tradisi pernikahan arwah, sesuai dengan judulnya.

Penampilan Morgan Oey sebagai pemeran utama juga menambah daya tarik film ini.

Baca Juga: Bahaya... Guru Harus Hati Hati Memberi Materi Pelajaran... Materi Pelajaran Harus Bermanfaat...

Lalu, bagaimana sinopsis lengkap dari Pernikahan Arwah (The Butterfly House)?

Berikut adalah sinopsis lengkap dari Pernikahan Arwah (The Butterfly House):

Sinopsis

Baca Juga: Pak Baskara Tuai Pujian, Bakal Ada Lagi yang Lindungi Yasmin, di Cinta Yasmin RCTI, Temukan Foto Keluarganya

Film Pernikahan Arwah (The Butterfly House) mengisahkan pasangan calon pengantin, Salim dan Tasya, yang memutuskan untuk mengadakan pemotretan prewedding di rumah keluarga Salim setelah bibi satu-satunya, yang juga satu-satunya keluarga darah Salim, meninggal dunia.

Selain mengurus pemakaman bibinya, Salim juga terpaksa melanjutkan ritual keluarga dengan membakar dupa setiap hari di sebuah altar misterius.

Ritual ini wajib dilakukan, karena jika tidak, nyawanya akan terancam.

Baca Juga: ASYIK! Kenny Austin Ketemu 'Anak' Amanda Manopo, Terpancar Senyuman dari Dokter Romeo Cinta Yasmin

Tanpa mereka duga, kedatangan mereka bersama tim pemotretan ke rumah tersebut justru memunculkan arwah leluhur Salim yang meninggal pada masa pendudukan Jepang dan mulai meneror mereka.

Namun, alih-alih takut, Tasya justru terdorong untuk mengungkap misteri masa lalu keluarga Salim demi membebaskan calon suaminya dari kewajiban itu, sehingga mereka bisa meninggalkan rumah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini