GORAJUARA - Tamara Tyasmara akhirnya mendapat kepastian terkait proses hukum untuk pembunuh anaknya.
Pada hari Senin, 4 November 2024, Yudha Arfandi yang menjadi tersangka pembunuhan anak Tamara divonis 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Yudha tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pasca Yudha divonis 20 tahun penjara, Tamara menyebut nama institusi Mahkamah Agung (MA).
Lewat Instagram story @tamaratyasmara pada 6 November 2024, Tamara meminta MA untuk menolak banding yang diajukan Yudha.
"Dan saya mohon kepada Yang Mulia Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung RI untuk menolak banding yang diajukan terdakwa," tulis Tamara.
Tamara menyebut bahwa Majelis Hakim, Hakim Ketua dan para Hakim Anggota sudah menyatakan bahwa Yudha berdasarkan pasal 340 KUHP sudah terbukti menghilangkan nyawa anaknya.
Sebagai kilas balik, peristiwa pembunuhan anak Tamara terjadi pada bulan Januari 2024 lalu.
Kala itu, Yudha membunuh putra Tamara yang bernama Dante dengan cara menenggelamkannya di kolam renang.
Sebelum divonis 20 tahun penjara, Yudha sempat dituntut dengan hukuman mati pada September 2024 lalu.***