Menurut Andri, pengajuan praperadilan oleh tersangka selaras dengan asas praduga tidak bersalah.
Dengan adanya asas praduga tidak bersalah, Andri menjelaskan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak dapat dinyatakan bersalah secara telak.
Hal itu terjadi sampai adanya putusan pengadilan yang memutuskan bahwa seseorang itu bersalah.
Andri mengatakan bahwa praperadilan tidak hanya memeriksa terkait penetapan tersangka maupun penahanan serta penghentian penyidikan.
"Ada juga yang namanya ganti kerugian dan atau rehabilitasi apabila ada salah tangkap, menimbulkan kerugian bagi seseorang tersebut,
"Maka orang tersebut dapat mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan ganti kerugian atau rehabilitasi yang dialami oleh dirinya selama catatan proses peradilan tersebut," kata Andriansyah Kartadinata.***