Bebaskan Pegi Setiawan dari Jerat Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Pengertian Praperadilan Menurut Doktor Andriansyah Kartadinata

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 19:15 WIB
Doktor Andriansyah Kartadinata jelaskan soal praperadilan kepada masyarakat (Foto: Gorajuara/ dok: Andriansyah Kartadinata)
Doktor Andriansyah Kartadinata jelaskan soal praperadilan kepada masyarakat (Foto: Gorajuara/ dok: Andriansyah Kartadinata)

Menurut Andri, pengajuan praperadilan oleh tersangka selaras dengan asas praduga tidak bersalah. 

Dengan adanya asas praduga tidak bersalah, Andri menjelaskan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak dapat dinyatakan bersalah secara telak. 

Hal itu terjadi sampai adanya putusan pengadilan yang memutuskan bahwa seseorang itu bersalah.

Baca Juga: Serbu Tiket Social Chic 2024 di GBK Kuy! Harga Murah, Fashion Keren, dan Konser Hits Seharian Bareng Raisa, Vierratale, ada Tulus Juga Loh!

Andri mengatakan bahwa praperadilan tidak hanya memeriksa terkait penetapan tersangka maupun penahanan serta penghentian penyidikan. 

"Ada juga yang namanya ganti kerugian dan atau rehabilitasi apabila ada salah tangkap, menimbulkan kerugian bagi seseorang tersebut, 

"Maka orang tersebut dapat mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan ganti kerugian atau rehabilitasi yang dialami oleh dirinya selama catatan proses peradilan tersebut," kata Andriansyah Kartadinata.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini