Detail soal laporan Ria Ricis itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Pada hari Senin (10 Juni 2024), Ade Ary menjelaskan bahwa dalam laporan disebut jika Ria mendapat ancaman dari seseorang bernama Jacky.
Untuk besaran uang yang diminta sang terduga pemeras, Ade menyebut nilainya mencapai Rp300 juta.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta.
"Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky," kata Ade Ary.
Kini, Ade Ary menyebut bahwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Ria Ricis sedang didalami Subdit Siber.