HOT! Habis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, PHPK Minta Kejaksaan Agung Lakukan Ini Kepada Istri Harvey Moeis

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 21:01 WIB
Sandra Dewi sudah jalani pemeriksaan saksi dugaan korupsi timah (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)
Sandra Dewi sudah jalani pemeriksaan saksi dugaan korupsi timah (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

GORAJUARA - Lagi dan lagi, PHPK (Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi) kembali menyoroti Sandra Dewi

Ya, seperti diketahui nama Sandra kini ikut terkena imbas dari dugaan korupsi timah bernilai fantastis.

Dalam hal ini, suami Sandra bernama Harvey Moeis sudah resmi jadi tersangka dugaan korupsi timah.

Baca Juga: WADUH! Akun Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang Usai Dipanggil Kejagung, PHPK Duga Karena Hal Ini 

Pasca Harvey ditahan, Sandra dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 April 2024.

Sandra dipanggil ke Gedung Kejaksaan Agung sebagai saksi atas dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey. 

Setelah Sandra dipanggil, PHPK meminta pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan sesuatu kepada Dewi. 

Baca Juga: Sandra Dewi Minta Doa Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Harvey Moeis, Warganet: Makan Timah Enak Ga? 

Ya, PHPK dalam hal ini meminta pihak Kejaksaan Agung untuk mencekal Dewi keluar ke luar negeri.

Menurut Subadria Nuka selaku perwakilan PHPK, pihaknya belum mendengar informasi soal pencekalan Sandra. 

"Ya, kami sampai dengan hari ini belum ada informasi terkait pencekalan," ujar Nuka dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada 12 April 2024 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: Tunjukkan Simbol Sarangheyo, Kejagung Bocorkan Status Sandra Dewi dalam Pusaran Kasus Korupsi  

Meskipun demikian, Nuka tetap meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan surat pencekalan. 

"Tapi lagi-lagi kami meminta dan mendesak Kejaksaan Agung agar mengeluarkan surat perintah pencekalan ke luar negeri untuk Sandra Dewi dan keluarganya yang lain," ujar Nuka. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini