Viral Bocah SD Nekat Motoran ke Jakarta, Simak Bahaya Anak di Bawah Umur Berkendara di Jalanan

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 13:55 WIB
Dua bocah SD yang hendak motoran ke Jakarta diamankan polisi (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @sultansalbut4)
Dua bocah SD yang hendak motoran ke Jakarta diamankan polisi (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @sultansalbut4)

GORAJUARA – Baru-baru ini publik dihebohkan oleh dua orang bocah SD yang nekat motoran dari Sampang ke Jakarta untuk menemui teman lamanya.

Diketahui, dengan hanya bermodalkan Google Maps dan uang sebesar Rp105.000, 2 bocah SD berinisial AZ dan D dengan polosnya ingin ke Jakarta.

Namun aksi kedua bocah SD tersebut terhenti ketika aparat kepolisian mencegat mereka di jalan Tengaran, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral! 2 Bocah SD Nekat Motoran dari Madura ke Jakarta tanpa Helm dan Hanya Bermodalkan Google Maps

Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Semarang untuk dimintai keterangan.

Ketika dimintai keterangan, kedua bocah tersebut mengaku bahwa kedua orang tuanya tidak tahu atas aksi motoran menuju Jakarta

Dilihat dari usia, kedua bocah tersebut jelas belum memenuhi syarat untuk berkendara apalagi sampai turun ke jalanan.

Lantas, bahaya apa yang mengintai anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor? Simak informasi di bawah ini.

Baca Juga: Bocah SD di Pekalongan Nekat Bunuh Diri Usai Ditegur Orang Tua, Korban Diketahui Punya Kepribadian Ini

Bahaya anak di bawah umur mengendarai motor

Dilansir dari jurnal ojs.unimal.ac.id yang ditulis oleh RA Nasution oleh GORAJUARA, pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraanya.

Untuk mendapatkan SIM tersebut, seseorang harus sudah berusia 17 tahun, memenuhi persyaratan administratif, kesehatan dan lulus ujian.

Ketika pengemudi kendaraan bermotor masih dibawah umur biasanya mereka masih sangat labil dan tidak dapat mengontrol emosi.

Baca Juga: SADIS! Anak Pensiunan Polisi Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah SD 8 Tahun, Pelaku dan Korban Rupanya Sempat Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini