SADIS! Anak Pensiunan Polisi Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah SD 8 Tahun, Pelaku dan Korban Rupanya Sempat Bersama

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 07:30 WIB
Anak pensiunan polisi jadi tersangka pembunuhan bocah SD (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Twitter @REPORT_ID)
Anak pensiunan polisi jadi tersangka pembunuhan bocah SD (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Twitter @REPORT_ID)

GORAJUARA – Nasib tragis dialami oleh bocah SD berinisial AR (8 tahun) yang menjadi korban pembunuhan.

Bocah SD alias korban pembunuhan tersebut ditemukan meninggal di semak-semak Jalan Asam II, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa malam (31 Oktober 2023).

Menurut Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, pelaku pembunuhan bocah SD adalah seorang remaja dengan inisial MFM (16 tahun).

Baca Juga: BIADAB! Mertua Tega Lakukan Pembunuhan ke Menantu yang Tengah Hamil 7 Bulan, Beredar Rumor Ini

Dalam hal ini, pelaku diminta untuk menunjukan lokasi terakhir MFM meninggalkan korban karena setelah dua hari orang tua korban tidak menemukan AR.

Ketika ditemukan tim pencari, AR sudah ditemukan di semak-semak dalam keadaan meninggal dunia.

Seketika itu juga, tersangka langsung diamankan oleh Kapolsek setelah ditemukannya jasad korban.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Menurut keterangan keluarga korban, AR sebelumnya sempat meminta izin kepada orang tuanya untuk menjemput adiknya pada saat menjelang Maghrib ke rumah neneknya.

Kebetulan rumah neneknya memang berada dekat dengan rumah korban.

Ketika di perjalanan, AR bertemu dengan MFM yang tengah memakai sepeda, di mana pelaku kemudian mengimingi korban ke masjid yang berada di Jalan Asam II untuk bermain stik.

Pihak keluarga mengaku masih sempat melihat AR dibonceng dengan sepeda pada saat itu.

Baca Juga: Dunia Arab Mengutuk Pembunuhan Keluarga Jurnalis Al Jazeera Dalam Serangan Israel

Namun, ayah korban bernama H (34 tahun) merasa terkejut ketika pelaku kembali seorang diri dengan tidak mengatakan apa-apa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini