PT. KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Syarat Jalan Ke Luar Kota

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi Kereta Api (unsplash.com)
Ilustrasi Kereta Api (unsplash.com)

 

GORAJUARA - Sejumlah surat keterangan untuk perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Surat Tugas lainnya resmi dihapus oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai syarat jalan ke luar kota selama diberlakukannya PPKM berlevel.

Sebagai gantinya, Satuan Tugas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi PeduliLindungi yang wajib dimiliki oleh masyarakat manakala mereka menempuh perjalanan ke luar kota dengan transportasi kereta api.

Aturan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut sendiri sudah dituangkan sebagai syarat perjalanan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang sudah ditandatangani pada Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Aman ditengah Pandemi, Hotel Ini Sudah Miliki Sertifikat Uji Kelayakan

“Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi peraturan dari Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 8 September 2021.

Terbitnya Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 berbuntut ke berubahnya salah satu peraturan mengenai perjalanan ke luar kota.

Adapun salah satu dari peraturan tersebut yaitu khusus perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat berupa kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Paling Terdampak Covid-19, Dede Yusuf: Untuk Membantu Pelaku Pariwisata Harus Miliki Data Base

Akan tetapi, para pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk memperlihatkan surat jalan sebagai persyaratan karena peraturan baru memberlakukan aturan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagaimana Gorajuara kutip dari Pikiran Rakyat yang menghimpun informasi dari PMJ News, Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 juga menambahkan satu ketentuan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Nantinya, aplikasi PeduliLindungi ini akan digunakan untuk mengecek hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif. Tak hanya itu, setiap pelaku perjalanan pun sudah harus menjalani vaksinasi dosis lengkap atau paling tidak dosis pertama.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung: Hari Pertama PTM Terbatas di Kota Bandung Lancar Sesuai Inmendagri

Di sisi lain, bagi masyarakat pengguna KRL di kawasan Jabodetabek menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai pengganti dari STRP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini