Siapa Pangeran Samudra dan Dewi Ontrowulan? Makamnya Dianggap Keramat di Gunung Kemukus Sragen...

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 14:58 WIB
Siapa Pangeran Samudra dan Dewi Ontrowulan? Makamnya Dianggap Keramat di Gunung Kemukus Sragen...  (Gorajuara/ Instagram/ @pupr_ciptakarya)
Siapa Pangeran Samudra dan Dewi Ontrowulan? Makamnya Dianggap Keramat di Gunung Kemukus Sragen... (Gorajuara/ Instagram/ @pupr_ciptakarya)

GORAJUARA – Makam Pangeran Samudra yang berada di Objek Wisata Gunung Kemukus dianggap keramat sebagian orang.

Lalu siapakah Pangeran Samudra dan Dewi Ontrowulan itu? 

Pangeran Samudra merupakan anak dari seorang raja dari negeri Majapahit yang bernama Prabu Brawijaya V, raja terakhir.

Baca Juga: Wisata Gunung Kemukus Sragen, Makam Pangeran Samudra, Telah Berubah...

Ibunya seorang selir, ketika masa-masa senjanya negeri Majapahit. Seiring semakin kuatnya pengaruh kerajaan baru yang bernama Demak Bintoro.

Kerajaan Demak merupakan kesultanan yang dipimpin Raden Patah, putra mahkota dari Prabu Brawijaya V, artinya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Pangeran Samudra.

Tidak heran secara langsung atau pun tidak langsung banyak kerabatnya dari kerajaan Majapahit yang belajar agama Islam.

Baca Juga: Arya Saloka Usai Dubbing Film Lembayung, Lakukan Hal Ini, Dikomentari Netizen Gini...

Pangeran Samudra memeluk Islam bersama Ontrowulan

Sebagaimana kerabatnya maka Pangeran Samudra pun memutuskan untuk memeluk Islam dan tinggal di negeri Demak Bintoro.

Tujuannya untuk menimba ilmu agama yang lebih mendalam dari Sunan Kalijogo, dikutip Gorajuara dari sragenkab.go.id.

Selain Pangeran Samudra, juga salah seorang selir yang merupakan ibu tiri, R.Ay Ontrowulan ikut serta mengiringi Pangeran Samudra belajar agama Islam di Demak Bintoro.

Sehingga keduanya akhirnya tinggal dan berada di Demak Bintoro.

Silaturahmi dan berguru

Sunan Kalijogo, setelah selang beberapa tahun, lalu mengutus Pangeran Samudra untuk mengembara ke arah selatan menuju Gunung Lawu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: sragenkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini