Mahfud MD Ultimatum Polri: Dalam Tiga Hari Harus Ada Tersangka dari Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang!

photo author
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada Polri agar mengusut tuntas tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang dalam waktu 3 hari kedepan  ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))
Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada Polri agar mengusut tuntas tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang dalam waktu 3 hari kedepan ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))

Baca Juga: Termasuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Inilah 10 Tragedi Kerusuhan Suporter Terburuk di Dunia!

Selain itu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tengah menyiapkan sejumlah sanksi lain kepada Arema FC.

“Nanti Komdis PSSI akan mengumumkan soal sanksi ke Arema FC,” ucap salah satu anggota Komdis PSSI, Akhmad, seperti dikutip Gorajuara dari YouTube TV One.

Jumlah korban kembali bertambah

Informasi terbaru yang didapatkan tim Gorajuara, sejauh ini dilaporkan update perkembangan jumlah korban meninggal dunia akibat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang mencapai 187 orang!

“Info update perkembangan korban MD (meninggal dunia) sebanyak 187-anorang,” tulis akun Instagram @arekmalang_id, Minggu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Miris! Inilah 4 Hal dibalik Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, No. 2 Dinilai Gambarkan Ketamakan Panpel!

Begitu juga akun @quotes_aremania yang menuturkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang telah mencapai 187 orang, dengan 18 orang korban tanpa identitas.

“Data terakhir dari awak relawan komunitas peduli malang, jumlah korban meninggal dunia mencapai 187 orang. Korban meninggal tidakbawa identitas 18orang,” tulis akun @quotes_aremania tersebut. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini