GORAJUARA - Kuat Ma'ruf menghadapi sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertepatan di hari Valentine, yakni pada Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf yang merupakan pelindung pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, harus menghadapi pembacaan amar vonis pada sidang pengadilan tersebut.
Di hari Valentine, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun, dimana hasil dari sidang putusan tersebut ternyata lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kriteria Laki-laki Idaman Amanda Manopo: Harus Wangi dan...
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU.
Dalam sidang pengadilan, Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah karena turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, dinyatakan bersalah Kuat Ma'ruf terbukti sah dan bersalah bersalah tindak pidana," kata Ketua Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan amar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana," lanjut Wahyu Iman Santoso.
Atas amar putusan pidana tersebut, Kuat Ma'ruf menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Menjatuhkan hukuman terhadap pertahanan Kuat Ma'ruf," imbuh Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Para Pengemudi Lapor Pak Ingin Kiky Saputri Cepat Pulang, Kiky Saputri: 'Siap Laksakan'
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.