GORAJUARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati mantan Kabag Propam Polri, Ferdy Sambo, atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, membacakan putusan pada sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Sepatutnya kesalahan terdakwa Ferdy Sambo adalah turut serta dalam pembunuhan sengaja terhadap pelaku demi hukum dan dibuktikan secara meyakinkan menurut undang-undang dan tanpa hak atas apa yang menyebabkan tidak berfungsinya sistem elektronik tersebut.
"Menghukum mati terdakwa," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Dramatis! Ini Perbedaan Yoichi Isagi, Yo Hiori dan Reo Mikage Perihal Perlakuan Orang Tua di Manga Blue Lock
Ferdy Sambo dijatuhi vonis menurut 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, kemudian pasal 49 dengan pasal 33 Juncto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo hanya dituntut penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam hal ini, jaksa membacakan tuntutan penjara seumur hidup dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Waduh! Ayu Ting Ting Cerita pada Eko Patrio: Punya Masalah di Kakinya, di Bagian Manakah dan Apa Penyebabnya?
“Memohon agar majelis hakim yang memvonis terdakwa Ferdy Sambo bersalah atas tindak pidana tersebut. Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan gugatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Dasar tuntutan jaksa adalah dakwaan pokok Pasal 340 KUHP bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP dan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Juncto Pasal 55.
Baca Juga: Telan Pil Pahit, Ferdy Sambo Hanya Bisa Terdiam Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati Atas Dirinya
Diketahui Ferdy Sambo dituding sengaja membunuh Brigadir Yoshua dan Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawath dan Strong Maruf.
Mereka dituduh melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) (1) KUHP dan Pasal 56 (1) KUHP.
Lima tersangka tersebut diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***