Kasus Kelingking Bayi AR yang Terpotong, Berikut Ancaman Pidana Yang Akan Dihadapi Tenaga Medis

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:44 WIB
Sri Wahyuni, orang tua bayi AR yang kelingkingnya terpotong (Gorajuara/ dok: Instagram @hotmanparisofficial)
Sri Wahyuni, orang tua bayi AR yang kelingkingnya terpotong (Gorajuara/ dok: Instagram @hotmanparisofficial)


GORAJUARA - Kasus bayi AR yang terpotong jari kelingkingnya oleh tenaga perawat di Palembang kini menjadi sorotan pengacara Hotman Paris.

Keluarga bayi AR yang terpotong jarinya, meminta bantuan keadilan pada Hotman Paris telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Permintaan bantuan keadilan dalam bentuk video secara langsung disampaikan ibu bayi AR.

"Salam Pak Hotman Paris, saya Sri Wahyuni ibu dari yang bernma Arumi yang mana anak saya jarinya terputus karena ulah perawat.

Baca Juga: Merinding! Puncak 1 Abad NU, Santri Tunanetra Lantunkan Sholawat Asyghil Diiringi Addie MS Orchestra

Sekarang bayi saya dirawat di rumah sakit swasta Palembang. Pak Hotman Paris saya mohon bantuan menyelesaikan proses hukum," ucap Sri Wahyuni yang merupakan ibu bayi AR.

Selain permintaan bantuan keadilan secara langsung, juga disampaikan kepada utusan Hotman Paris, yaitu Endang dan Titis.

Kejadian ini diduga merupakan kegiatan mal praktek sebuah rumah sakit swasta.

Kelalaian perawat tersebut bisa dijerat dengan pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Gempa Turki 7,8 Magnitudo, Ribuan Korban Jiwa di Seluruh Wilayah Turki dan Barat Laut Suriah

Dikutip Gorajuara dari akun Instagram @hotmanparisofficial ada dua ayat dari pasal ini:

1. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 7,8 SR telah mengguncang Turki dan Suriah, Lebih dari 4000 Korban Meninggal

2. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkannorang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis

Sumber: Instagram @hotmanfarisofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini