Namun terkait proses hukun yang berjalan pihak pondok menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Pasuruan.
Tersangka MHM di dakwa melanggar ketentuan pas 1 80 ayat 2 UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda sebesar seratus juta rupiah.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.