Dalam video itu terlihat Hotman Paris dan Norma Risma membicarakan kasus yang tengah mereka hadapi.
Baca Juga: Keluarga Dekat Ayahnya Tiko Membantah Kalau Dia Bukan Anak Ibu Eny Dan Pak Herman
Rozy bisa mendekam di penjara jika Norma Risma melakukan hal ini menurut hukum yang berlaku.
Berdasarkan KUHP yang baru, orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415. Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Baca Juga: Ngakak! Hotman Paris Cuman Tahu Kasus Mantan Suami Norma Risma 'Dikasih Produk Malah Pabriknya'
Dalam Undang-undang tersebut dikatakan, yang bisa melaporkan adalah suami, istri atau anak kandung dengan syarat memiliki bukti yang cukup.***