Polri Resmi Sebut Ledakan di Polsek Astanaanyar Adalah Bom Bunuh Diri

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 18:20 WIB
Garis Polisi dipasang dilokasi dugaan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung (Gorajuara/ dok: Janitra Achmad)
Garis Polisi dipasang dilokasi dugaan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung (Gorajuara/ dok: Janitra Achmad)

GORAJUARA - Dugaan teror bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung Rabu pagi 7 Desember 2022 terus diselidiki oleh Polri.

Polri menyatakan bahwa ledakan diduga bom bunuh diri telah menelan 9 korban luka-luka dan satu korban meninggal yang merupakan personil Polsek Astanaanyar Bandung, Aipda Sofyan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa tersebut memang benar merupakan tindakan bom bunuh diri.

"Iya, dugaan bom bunuh diri," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Langsung Lakukan Olah TKP Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

Ledakan yang terdengar di kantor Polsek Astanaanyar, Bandung sudah di pastikan adalah ledakan bom.

Dalam hal ini suara ledakan tersebut sudah di konfirmasi pihak Polri.

"Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022 pada pukul 08.20 WIB. Tim dari Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri bergerak ke lokasi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung,Jawa Barat," ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada awak para awak media.

Baca Juga: Media Asing Soroti Teror Bom di Mapolsek Astanaanyar, Pelaku Dikaitkan dengan Jaringan JAD

Baca Juga: Respons Kejadian Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Ridwan Kamil Meminta Masyarakat Tidak Melakukan Hal Ini

"Penyidik D88 sudah di lokasi Polsek Astanaanyar Bandung," tambahnya.

Sedangkan, sisa bom yang tertinggal di lokasi TKP sengaja di ledakan oleh tim Gegana Brimob Polda Jawa Barat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti bom meledak dan menelan korban kembali.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini