Gubernur Mahyeldi Ansharullah Umumkan Kenaikan UMP 2023 Sumatra Barat Sebesar 9,15 Persen

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 05:30 WIB
Kenaikan UMP Provinsi Sumatera barat 2023 Telah Resmi Diumumkan Gubernur Mahyeldi Ansharullah Sebesar 9,15 Persen (foto : pexel.com/Robert Lena)
Kenaikan UMP Provinsi Sumatera barat 2023 Telah Resmi Diumumkan Gubernur Mahyeldi Ansharullah Sebesar 9,15 Persen (foto : pexel.com/Robert Lena)

GORAJUARA,- Setiap tahun Upah Minimum Propinsi mengalami kenaikan. Ini bertujuan untuk mensejahterakan para buruh pada setiap perusahaan.

Pada tahun 2023 mendatang, kenaikan UMP Provinsi Sumatera barat telah diumumkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Gubernur Sumbar telah memutuskan menaikkan UMP Sumbar dengan nilai sebesar Rp.2.742.476.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1068, Karakter Baru yang Dijanjikan Oda Muncul di Hadapan Luffy Ternyata Adalah..

Keputusan ini sudah dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562- 863 -2022 tanggal 25 November 2022.

Pada Surat Keputusan tersebut , Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kenaikan itu 9,15 persen atau dengan nilai sebesar Rp 229.937.

Untuk UMP tahun 2022 besaran nilainya adalah RP 2.512.539.

Baca Juga: Sinis Luna Maya tuk BCL saat Ditanya Kedekatan Bunga Citra Lestari dengan Ariel, Berikut Respon Lengkapnya

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Brasil Menang 1-0 Lawan Swiss, Susul Prancis ke 16 Besar

Kenaikan UMP Provinsi Sumatera barat ini berlaku pertanggal 1 Januari 2023.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah UMP terbaru.

" Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah" ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini