GORAJUARA,- Setiap tahun Upah Minimum Propinsi mengalami kenaikan. Ini bertujuan untuk mensejahterakan para buruh pada setiap perusahaan.
Pada tahun 2023 mendatang, kenaikan UMP Provinsi Sumatera barat telah diumumkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Gubernur Sumbar telah memutuskan menaikkan UMP Sumbar dengan nilai sebesar Rp.2.742.476.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1068, Karakter Baru yang Dijanjikan Oda Muncul di Hadapan Luffy Ternyata Adalah..
Keputusan ini sudah dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562- 863 -2022 tanggal 25 November 2022.
Pada Surat Keputusan tersebut , Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kenaikan itu 9,15 persen atau dengan nilai sebesar Rp 229.937.
Untuk UMP tahun 2022 besaran nilainya adalah RP 2.512.539.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Brasil Menang 1-0 Lawan Swiss, Susul Prancis ke 16 Besar
Artikel Terkait
Rekening Anda Sudah Menerima Bantuan Subsidi Upah? Cara Mengeceknya Cukup Mudah, Buka Link Ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh: Apa saja syaratnya?
Langkah Pengecekan dan Notifikasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh
Diumumkan Hari Ini Senin 28 November 2022, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP 2023 di Jabar dan DKI Jakarta?