Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 November 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 06:59 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Bandung (Twitter/@TMCPolresBogor)
Pelayanan SIM Keliling di Bandung (Twitter/@TMCPolresBogor)

GORAJUARA – Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Kamis hari ini, 24 November 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bandung. Termasuk pada hari ini, 24 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bandung tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, jadwal pelayanan SIM keliling di Bandung juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Ada Thibaut Courtois, Belgia Menang Tipis 1-0 Lawan Kanada

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Waduh Bisa Tepat! Sang Kakak Beni Mulyana Nikah dengan Ira Dahlia, Lesti Persembahkan Lagu Kesukaan AA, Inilah

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Video BCL Berenang dengan Beberapa Pria di Pantai Viral, Bunga Citra Lestari Tanpa Ditemani Ariel

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini