GORAJUARA - Kasus gagal ginjal pada anak telah sampai pada ditetapkannya tersangka. Sampai saat ini sudah ditetapkan empat tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka pada dua perusahaan dalam kasus gagal ginjal akut ini
Dua perusahaan yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka adalah PT AFI Farma selaku produsen obat sirop dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.
Baca Juga: Pemilik CV Samudera Chemical Melarikan Diri Usai Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka.
Perusahaan yang ditetapkan BPOM sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
Terkait dengan perbedaan penetapan tersangka, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto memberikan tanggapannya
Menurut Pipit, tidak ada permasalahan karena BPOM juga memiliki kewenangan.
“Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit pada awak media, Jumat 18 November 2022.
“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga sebagai Penyidik PNS-nya,” tambahnya.
Baca Juga: Kejutan One Piece 1068: Identitas Istri Kaido Terungkap, Ibu Yamato Ternyata Ratu,,
Pipit menegaskan bahwa pihaknya saling berkoordinasi dengan BPOM karena masing-masing memiliki kewenangannya.