Sudah Ada Empat Tersangka, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 08:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Gorajuara.com/PMJ News)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Gorajuara.com/PMJ News)

 

 

GORAJUARA - Kasus gagal ginjal pada anak telah sampai pada ditetapkannya tersangka. Sampai saat ini sudah ditetapkan empat tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka pada dua perusahaan dalam kasus gagal ginjal akut ini

Dua perusahaan yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka adalah PT AFI Farma selaku produsen obat sirop dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

Baca Juga: Pemilik CV Samudera Chemical Melarikan Diri Usai Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka.

Perusahaan yang ditetapkan BPOM sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Terkait dengan perbedaan penetapan tersangka, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto memberikan tanggapannya

Baca Juga: Profil Denise Chariesta, Sosok yang Diisukan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Syahrini dan Reino Barack

Menurut Pipit, tidak ada permasalahan karena BPOM juga memiliki kewenangan.

“Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit pada awak media, Jumat 18 November 2022.

“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga sebagai Penyidik PNS-nya,” tambahnya.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1068: Identitas Istri Kaido Terungkap, Ibu Yamato Ternyata Ratu,,

Pipit menegaskan bahwa pihaknya saling berkoordinasi dengan BPOM karena masing-masing memiliki kewenangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini