Kaget Sang Istri Hadir di Sidang Bharada E Jadi Saksi, Suami Susi : Jangan Bohong

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 10:55 WIB
Kaget Sang Istri Hadir di Sidang Bharada E Jadi Saksi, Suami Susi : Jangan Bohong (Gorajuara.con/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Kaget Sang Istri Hadir di Sidang Bharada E Jadi Saksi, Suami Susi : Jangan Bohong (Gorajuara.con/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menjadi saksi dalam persidangan Bharada E.

Suami Susi, Kujaeni Tamsil mengaku kaget saat mengetahui istrinya menjadi saksi dalam persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

"Saya itu kagetlah. Tahu-tahu lihat di TV ada istri saya di sidang itu ada permasalahan apa saya kan kaget," kata Kujaeni saat diwawancari salah satu stasiun TV.

Baca Juga: Wajib Tau nih! 4 Manfaat Daun Sirih Bagi Kaum Wanita yang Jarang Diketahui

Menurut Kujaeni, Susi tidak pernah menceritakan masalah yang sedang dihadapinya.

“Enggak pernah cerita apa-apa. Tahu-tahu lihat di TV ada istri saya di sidang,” ungkap Kujaeni.

Kujaeni meminta istrinya untuk berkata jujur apa adanya dan tidak menutupi kesalahan orang lain.

Baca Juga: Ini Dia Barang yang Wajib Kamu Bawa Saat Konser NCT 127 The Link in Jakarta

"Kalau saya ngomong itu jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya, jujur. Orang jujur itu penting, kalau orang nggak jujur ya hancur," ujar Kujaeni.

Selain itu, Kujaeni juga mengingatkan Susi bahwa ia mempunya keluarga di rumah yang menunggunya.

"Saya pesan yang jujurlah, kasihan anak-anaknya. Anaknya kan masih kecil baru umur 6 tahun sama 7 tahun," katanya sembari menahan air mata.

Baca Juga: Manfaat Daun Binahong Untuk Kesehatan, Menurunkan Resiko Penyakit Jantung hingga Diabetes

Sebagai informasi, Senin, 31 Oktober 2022, Susi hadir dalam persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat dicecar pertanyaan hakim, Susi terlihat mengubah-ubah pernyataan hingga membuat hakim menduga Susi berbohong dan mengancam akan mempidanakan Susi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini