GORAJUARA - Pelayanan SIM Keliling dilakukan oleh Polresta Yogyakarta menggunakan bus untuk menjangkau masyarakat ke berbagai wilayah.
Bus SIM Keliling ini melayani perpanjangan baik SIM C dan SIM A bagi masyarakat yang tinggal di Yogyakarta.
Bahkan pelayanan SIM Keliling tidak hanya untuk warga dengan KTP Yogyakarta, tetapi juga untuk luar daerah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Surat Penangguhan Penahanan, Bicarakan Hal Tak Terduga Ini Pada Kuasa Hukumnya
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal tiga sampai tujuh hari sebelum masa berlaku habis.
Umumnya nomor antria biasanya memprioritaskan tanggal SIM yang paling mendekati masa berlaku.
Pasalnya, SIM harus dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sesuai aturan pemerintah dan kepolisian.
Baca Juga: Film Qodrat Tayang Serentak Mulai Malam Jumat ini di 401 Bioskop Seluruh Indonesia, Luar Biasa!
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, maka perlu memperhatikan jadwal dan lokasi bus sedang digelar.
Untuk hari ini, Jumat 28 Oktober 2022, Polresta Yogyakarta menggelar pelayanan Bus SIM Keliling yang berlokasi di Halaman Puro Pakualaman Yogyakarta.
Pelayanan SIM Keliling ini diadakan mulai jam 09.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Viral Video Rizky Billar Dimarahi Tetangga Gara-gara Lakukan Hal Ini
Untuk persyaratan dokumen yang harus dibawa adalah SIM asli beserta fotocopy sebanyak 3 lembar, KTP atau kartu identitas asli sebanyak 3 lembar juga dan sebuah map kertas untuk menaruh berkas tersebut.