Breaking News! Sidang Perdana, Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Ditetapkan, Catat Tanggalnya

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:56 WIB
Ferdy Sambo (Gorajuara/dok: Twitter @jaksapedia)
Ferdy Sambo (Gorajuara/dok: Twitter @jaksapedia)

GORAJUARA – Akhirnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, telah membuka lembaran baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah resmi mengumumkan tanggal pelaksanaan sidang perdana, bagi para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang perdana itu pun akan digelar pada hari Senin, 17 Oktober 2022, minggu depan. Sidang perdana tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN.

Baca Juga: Update! Dikabarkan Menghilang, Rizky Billar Muncul Lewat Story Instagram: Seharusnya Mendengar dari Dua Sisi!

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan Penuntut Umum yakni Donny M. Sanny.

Djuyamto selaku Humas PN Jaksel mengatakan, bahwa para tersangka yang akan menjalani sidang perdana nanti adalah, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Berbeda dengan keempat tersangka lainnya, Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Bahas Baim Wong yang Melakukan Prank ke Polisi, Tretan Muslim: 'Ini Kemungkinan...'

“Sambo, ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022,” ucap Djuyamto, Senin, 10 Oktober 2022.

“Bharada E, Selasa, 18 Oktober 2022,” sambungnya.

Sedangkan sidang perdana untuk para tersangka obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Sebut Lesti Kejora Lebay Sikapi Pertengakaran KDRT dengan Rizky Billar, Farhat Abbas Diberondong Netizen

Sementara itu untuk susunan Majelis Hakim, dalam persidangan para tersangka kasus Brigadir J, yakni Wahyu Iman Santosa selaku Ketua Majelis, dan beberapa anggotanya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Setelah penantian cukup panjang, akhirnya sidang perdana bagi para tersangka dalam kasus ini akan segera dilaksanakan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini