GORAJUARA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, semakin dekat pada keputusan hukum pada ke lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima berkas tersangka ini telah berada diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 14 September 2022
Informasi ini diperoleh dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani.
Baca Juga: Sambut HJKB, Pemkot Bandung dan Perusahaan Telekomunikasi Cat Tiang dan Kencangkan Kabel Udara
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya mengutip dari Pikiran-Rakyat.com Kamis, 22 September 2022.
Agnes menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses teliti terkait kelima berkas perkara tersebut.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," ucapnya.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," ujarnya.
Kelima tersangka ini dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto PAsal 55 dan PAsal 56 KUHP.
Oleh karenanya, kelima tersangka itu juga akan dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal selama 20 tahun. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.