Terungkap Ferdy Sambo Ingin Meloloskan Diri dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri Candrawathi

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 20:00 WIB
Ferdy Sambo. (dok/Rifkianto Nugroho)
Ferdy Sambo. (dok/Rifkianto Nugroho)

Gorajuara- Berita Ferdy Sambo yang kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diketahui ingin meloloskan diri dari hukuman seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara bersama KompasTV pada Minggu (11/09/2022) yang tayang di YouTube.

Hal itu pun diberitahukan oleh Ketua IPW. Ia mengatakan Ferdy Sambo berupaya lolos hukuman lewat Komnas HAM.

Baca Juga: UPDATE Peserta Babak Fifty Fifty DA 5 yang Berhasil Lolos ke Babak Live Show, Adakah Jagoanmu?

Ferdy Sambo diketahui akan meloloskan diri dari hukuman seumur hidup lewat isu pelecehan istrinya yakni Putri Candrawathi.

“FS (Ferdy Sambo) ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.”

Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Inilah 6 Zodiak yang Baik Hati Tapi Paling Gampang Terluka

“Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdi Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya dikutip Tribunnews

Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menembak Brigadir J.

“Kemudian harus dilihat peran itu, pembelaan FS itu, ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik,” lanjutnya.

“Bahwa ada wacana untuk lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia (Ferdy Sambo),” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Trailer Film Kalian Pantas Mati Resmi Dirilis Cinema XXI Bisa Disaksikan di Kanal YouTube

Dengan istilah ‘menjaga kehormatan’, yang saat awal kasus dikatakan Ferdy Sambo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini