Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat dari Polri: Profil dan Peran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 21:12 WIB
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria

GORAJUARA - Kombes Agus Nurpatria resmi dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang kode etik mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri ini telah dilangsungkan sejak Selasa, 6 September 2022 dan menghadirkan sebanyak 14 saksi.

Dari 14 saksi tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Terima Suap Tapi Cuma Sebentar Dipenjara, Begini Komen Nyelekit Ernest Prakasa Sindir Eks Jaksa Pinangki

"Hasil keputusan sidang kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 7 September 2022.

Dedi melanjutkan, Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Peran Kombes Agus Nurpatria

Menurut Dedi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria berperan melakukan perusakan CCTV di pos satpam.

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria juga tidak profesional melaksanakan olah TKP dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Terus Dihembuskan, Siasat Ferdy Sambo Biar Tak Dihukum Mati?

Yang bersangkutan juga terbukti melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka obstruction of justice guna menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Profil Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria diketahui merupakan kelahiran tahun 1974 dan alumni SMA Nusantara tahun 1993. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus tahun 1995.

Selama berkarier di kepolisian, Agus pernah menjabat Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Pada tahun 2015, Agus menjabat sebagai Kapolres Subang dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini