GORAJUARA – Selain Ferdy Sambo, sosok tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Kompol Chuck Putranto.
Belakangan ini, ramai soal kasus tersangka pembunuhan Brigadir J dari mulai Ferdy Sambo hingga Kompol Chuck Putranto yang menjadi pembicaraan di masyarakat.
Sebenarnya siapa itu Kompol Chuck Putranto? Bagaimana profilnya dan bagaimana pula sanksi yang diberikan oleh Polri terhadapnya? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Akun Resmi Instagram Presiden Jokowi Jadi Sasaran Kekecewaan
Perlu diketahui, bahwa Kompol Chuck Putranto kini sudah dipecat oleh Polri dan diberhentikan secara tidak hormat.
Dipecatnya Kompol Chuck Putranto oleh Polri terkait dengan Obstruction of Justice.
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto (CP), yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Semakin Menunjukan Akan Kembali ke Ikatan Cinta, Arya Saloka Posting Ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam sidang etik Kompol CP mendapat dua sanksi. Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi Prasetyo dilansir dari PMJ News, Jumat 2 Sepetember 2022.
Dedi mengatakan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Baca Juga: Little Women Akan Tayang Pada 3 September 2022 di Netflix, Berikut Sinopsis Filmnya
Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tuturnya.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tukasnya.