GORAJUARA - Hukuman tersangka bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, bisa jadi akan berkurang.
Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada E.
Rekomendasi ini terkait dengan keputusan LPSK yang mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama ungkap kasus Brigadir J.
Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Bukan Anak Jenderal, Ayahnya Hanya Seorang Pegawai di Institusi Ini..
"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Rabu 31 Agustus 2022.
Kordinasi yang dimaksud terkait dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri.
Walau, baru-baru ini jaksa menyatakan bahwa berkas harus dilengkapi kembali oleh penyidik.
Baca Juga: Kalimat Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Menghabisi Brigadir J : Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya
"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," jelas Susi.
Namun, Susi tidak berani berandai-andai apakah ke depan Bharada E bisa mendapatkan vonis yang ringan oleh majelis hakim.
Karena semuanya tergantung pada konsistensi keterangan yang bersangkutan selama persidangan.
"Yang kami jaga konsistensi yang bersangkutan mengungkap kasus ini. Kalau dia keterangannya ba-bi-bu ya ada kemungkinan kita cabut JC nya," tuturnya.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.