GORAJUARA – Kabar mengejutkan datang dari pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menghadiri rumah Ferdy Sambo untuk melihat proses rekonstruksi.
Nyatanya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa dirinya diusir oleh Kombes Pol dan pengacara Brigadir J itu dilarang melihat proses rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo.
Padahal, pengacara Brigadir J itu sudah berada di kediaman Ferdy Sambo untuk melihat proses rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB. Namun, Kamaruddin Simanjuntak diusir dan dilarang melihat prosesnya.
Padahal menurutnya, sebagai pengacara Brigadir J (korban), harus diperbolehkan melihat rekonstruksi agar ada transparansi.
Pengacara Brigadir J itu menjelaskan hanya beberapa orang yang dapat melihat rekonstruksi tersebut di antaranya yaitu Penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob.
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan saya jam 8 sudah disini. Karena belum ada aktivitas jam 8. Saya ke hotel Kaisar tadi balik lagi kesini, ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya Penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lain sebagainya. Jadi sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," ucap Kamaruddin Simanjuntak dihadapan awak media selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut Pengacara Brigadir J tersebut, hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang sangat berat dan dia tidak tahu apa yang terjadi selama rekonstruksi itu berlangsung.
"Jadi, ini bagi kami ini sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari pada equality before the law itu, jadi ntah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu," dikutip SeputarTangsel.com dari wawancara Kamaruddin Simanjuntak di hadapan pers.
Equality before the law sendiri merupakan sebuah asas persamaan di hadapan hukum yang mana mengandung arti bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Melihat hal itu, Pengacara Brigadir J itu pun akhirnya memutuskan untuk pulang, karena pengacara pelapor tidak diizinkan untuk melihat.
"Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja, tidak ada gunanya mending kami pulang, ya alasan pokoknya pengacara pelapor tidak boleh melihat," ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak pun menjelaskan bahwa untuk tranparansi maka harusnya diperbolehkan untuk melihat berlangsungnya rekonstruksi itu karena ia merupakan pengacara korban.