GORAJUARA - Presiden Jokowi bersama Mentri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (29/08/2022) memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM kepada kelompok masyarakat ekonomi paling miskin dan rentan.
Diketahui bahwa anggaran subsidi BBM di APBN sangat besar, yaitu diatas Rp. 600 Triliun lebih, yang dinikmati kelompok pemilik roda dua dan empat yang termasuk golongan masyarakat ekonomi menengah keatas.
Dengan rincian sebagai berikut, subsisi BBM untuk solar 5% dinikmati keluarga miskin, subsidi BBM untuk pertalite hanya 20% dinikmati kelompok tidak mampu dan miskin.
Agar bantuan subsidi tepat sasaran, Jokowi dan Sri Mulyani mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan langsung kepada masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Sebesar Rp. 24,17 Triliun APBN akan dibagikan kepadan 20,65 juta KPM ( kelompok/ keluarga penerima manfaat).
Mereka yang masuk dalam 40% masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan sebesar Rp.150.000 selama empat kali dengan total bantuan sebesar Rp. 600.000.
Anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk subsidi upah sebesar Rp 600.000 untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal RP 3,5 juta.
Baca Juga: Sapa Masyarakat di Pasar Cicaheum, Presiden Berharap Bansos Digunakan untuk Keperluan Produktif
Dan sebesar Rp 2,17 triliun untuk membantu angkutan umum, ojek dan nelayan serta bansos tambahan.
Lalu bagaimana cara kita mengetahui status penerima bansos?
Berikut link untuk cek status penerima bansos dari Kementrian Sosial yang bisa diakses dengan mudah secara online :
http://Cekbansos.kemensos.go.id
Lima langkah mudah ketahui status penerima bansos :
1. Masukan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
2. Masukan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP
3. Ketik 8 kode huruf yang tertera dalam kotak kode dan gunakan spasi sesuai kode
4. Jika huruf kurang jelas tekan tanda sinkron untuk dapatkan kode baru
5. Klik tombol cari data, dan hasilnya akan segera muncul