Kapolri Pastikan Putri Chandrawathi Akan Diperiksa pada Pekan Ini: Akan Dilakukan Pemeriksaan!

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Kapolri Pastikan Putri Chandrawathi Akan Diperiksa pada Pekan Ini: Akan Dilakukan Pemeriksaan! (Gorajuara/dok: PMJ News)
Kapolri Pastikan Putri Chandrawathi Akan Diperiksa pada Pekan Ini: Akan Dilakukan Pemeriksaan! (Gorajuara/dok: PMJ News)

GORAJUARAKapolri akan segera periksa istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Chandrawathi akan diperiksa pada pekan ini, hal itu pun disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Sigit menuturkan bahwa sejauh ini Putri Chandrawathi belum diperiksa, karena menyampaikan surat pemberitahuan sakit.

Baca Juga: Rumor Kencan Jennie BLACKPINK dan V BTS Kembali Mencuat, YG Entertainment Tetap Bungkam!

“Rencana minggu ini akan dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Sementara itu, sebelumnya penyidik telah menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dengan berbagai alat bukti yang ada didalam gelar perkara.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, kini jumlah tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya sang suami yakni Ferdy Sambo sudah lebih dulu, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Iin Nurul Khoiriyah, S.IP Salut Dengan Literasi SMAN 2 Kuta Selatan

“Penyidik mentapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” Sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, diantaranya ada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Resmi! BigHit Entertainment Umumkan Jadwal Konser BTS untuk World Expo 2030 Busan

Selain lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, ada 36 personil Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadri J.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini