Gorajuara.com,-Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo.
Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan alat bukti dan dilakukan gelar perkara sehingga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Emak Emak Senam dengan Berjoged di Depan Masjid Besar Kamalul Yaqin di Pangkep
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," katanya.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Kamera pemantau atau CCTV menjadi petunjuk keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Penjaga Gawang Persib Semakin Tampil Baik, Pelatih Kiper Luizinho Passos Beri Wejangan
Hanya berselang 10 hari dari ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka rencana pembunuhan Brigadir J, kini Putri Candrawathi juga menyandang status yang sama.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima terkait kasus rencana pembunuhan Brigadir J.
CCTV menggambarkan situasi, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.
Dari rekaman CCTV itu, Penyidik menduga Putri Candrawathi terlibat peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J.***