GORAJUARA - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat berhasil membekuk lima pelaku peredaran narkoba.
Pihak berwajib turut menyita sabu-sabu dan obat terlarang yang berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, dua tersangka berinisial MM dan JS merupakan pengedar sabu-sabu.
Baca Juga: Resmi! Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru Emisi 2022
“Sedangkan tiga orang lainnya yaitu TY, FN dan MN merupakan pengedar obat terlarang,” jelasnya mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Saat tersangka MM ditangkap, polisi berhasil menyita 15 paket sabu-sabu siap edar.
Sementara dari tangan JS, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu siap edar.
Polisi juga menyita telepon genggam milik JS yang didalamnya terdapat sejumlah peta lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu.
Sebagian besar titik penyimpanan itu berada di tong sampah, saluran air, WC umum, dan lainnya.
"Di titik-titik tersebut terdapat sejumlah peta lokasi untuk meletakkan sabu-sabu yang sudah diedarkan," ujarnya.
Sementara peredaran obat terlarang tanpa izin, Fahri menyebut pihaknya menangkap tiga pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.