"Artinya apa, memang ada suatu pengkondisian untuk mengatakan bahwa itu didzalimi. Istrinya dilecehkan. Sudah dilakukan pra kondisi untuk mengatakan bahwa itu pelecehan," jelas Mahfud MD.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan oleh tim khusus kepolisian sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta (9/8/22).
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," ucap Kapolri.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J diduga karena adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Ferdi Sambo. Namun, setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak benar. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.